Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Mentari/vel/DPR RI

Kritik Golden Visa, Mardani: Pemerintah Obral Lahan Lagi, Lama-lama Kita akan Dijajah

Publish by Redaksi on 3 August 2024

NEWS, IDenesia.id—Program Golden Visa untuk menarik investor besar asing masuk ke Indonesia yang baru saja diresmikan Pemerintah mendapat kritik keras dari anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Seperti diketahui, lewat program Golden Visa yang baru saja diluncurkan Presiden Jokowi (Jokowi), warga asing akan mendapat keistimewaan berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu dan hak atas tanah/lahan jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamin pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh.

Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.

“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” tegas Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

Terkait pemegang golden visa yang bisa mendapat hak atas tanah di Indonesia, anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria ini meminta Pemerintah memberikan penjelasan.

Menurut Mardani, Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.

“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat? Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Mardani sudah mengkritik Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Ia menyebut langkah itu dengan label ‘IKN for sale’.

Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” kritik Mardani.

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil.

Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.

“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross