Ilustrasi korban love scamming (foto:pixabay)

‘Love Scamming’ Banyak Makan Korban, Polri: Pelaku Gunakan Aplikasi Kencan

Publish by Redaksi on 20 January 2024

NEWS, IDenesia.id -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’, yang melibatkan korban ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko. Operasi ini berhasil menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

“Satu korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia,” ungkap Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dilansir IDenesia dari Humas Polri, Sabtu 20 Januari 2024.

Djuhandani mengungkapkan bahwa para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 40 hingga 50 miliar per bulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” ujar Djuhandani.

Para korban, sebanyak 367 orang, berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, Maroko, dan negara-negara lainnya. Pelaku beroperasi selama sekitar 2 bulan dengan menggunakan 4 karakter berbeda untuk setiap individu, mempersulit pelacakan.

Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.

“Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” terang Djuhandani.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun sesuai dengan UU ITE.

Dikutip dari situs Pusiknas Bareskrim Polri, love scamming juga disebut dengan romance scam. Love scamming adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius.

Penipuan romantis ini terjadi ketika pelaku memakai identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban. Pelaku kemudian menipu korban untuk mendapatkan uang. Setelah mendapatkan uang, pelaku akan menghilang.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross