Proses pelantikan pengurus LPPOM MUI Sulsel. (Dok/MUI Sulsel).

LPPOM MUI Sulsel Resmi Terbentuk, Simak Fungsi dan Tugasnya

Publish by Redaksi on 10 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan resmi terbentuk. Proses pelantikan pengurus dipimpin Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Muti Arintawati, lewat daring di Kantor MUI Sulsel Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat, 9 Juni 2023.

“Tantangan yang pertama adalah menghadapi regulasi pemerintah, dan yang kedua adalah kompetisi dari BPJPH, sehingga membutuhkan sinergitas dari daerah provinsi,” kata Muti berpesan kepada pengurus daerah yang dilantik, dilansir IDenesia.id dari laman resmi MUI Sulsel, Sabtu, 10 Juni 2023.

Muti mengungkapkan, kendala LPPOM saat ini adalah karena belum mengantongi akreditasi resmi dari pemerintah.  Ia pun meminta kepada para pengurus LPPOM agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Lebih mudah dan lebih transparan serta lebih terjangkau bagi masyarakat serta lebih aktif lagi dalam menjemput bola,” lanjutnya.

Ketua umum MUI Sulsel Prof Nadjamuddin berpesan, agar LPPOM memudahkan para costumer bila hendak mengurus kelengkapan administrasi. “Jika sekiranya para pelaku usaha yang mengurus sertifikat halalnya sudah memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan agar segera menerbitkan sertifikat halal tersebut,” ujarnya.

Sekilas tentang LPPOM MUI

Dilansir dari laman resmi halalmui.org, terbentuknya LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari pemerintah/negara agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI. Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.

Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Sedangkan kerjsama dengan lembaga telah terjalin dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia.

Kini, LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya di Indonesia serta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan UAE 2055:2 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.

Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross