MA Anulir Vonis Mati Sambo, Ini Kata Arman Hanis

Publish by Redaksi on 8 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hukuman mati terhadap Sambo sebelumnya dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Putusan tersebut lantas dianulir Mahkamah Agung.

"Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar putusan kasasi MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Kepada IDenesia, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan agar dapat dipelajari lebih lanjut.

"Tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," jelas pengacara kelahiran Makassar tersebut.

Di kesempatan yang sama, Arman Hanis juga mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung Selasa sore tadi.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan menguatkan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian berbuah hasil. MA menerima permohonannya dan menganulir hukuman matinya menjadi penjara seumur hidup.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross