Ilustrasi, kawasan hutan lindung yang terbakar di Dusun Tala-Tala, Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Maros. (Foto: Dok KPH Bulusaraung).

Marak Karhutla di Sidrap, Kapolres Tegaskan Pidana Penjara 15 Tahun

Publish by Redaksi on 16 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Polres Sidrap, tengah memberikan perhatian khusus terkait maraknya kejadian pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh orang yang belum diketahui. Meski belum ada data pasti total luas hutan dan lahan yang terbakar, polisi menegaskan sanksi pidana bagi para pelaku yang terbukti. 

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengingatkan sanksi tegas menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000, serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,” tegasnya dilansir dari akun Instagram resmi Humas Polres Sidrap, Sabtu, 16 September 2023. 

Kapolres Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai segala hal yang dapat memicu kebakaran. Mengingat butuh waktu lama untuk memadamkan api, apalagi di musim kemarau parah seperti yang terjadi saat ini. “Kebakaran akan membutuhkan waktu lama untuk bisa memadamkannya,” terangnya. 

Kepada masyarakat Erwin juga mengingatkan agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. “Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan atau lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya,” ungkap Kapolres Erwin. 

Selain itu Erwin juga meminta masyarakat paham terkait pemicu kebakaran. Seperti tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, hindari membakar sampah di lahan atau hutan terutama saat angin kencang, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.

Erwin menambahkan bila masyarakat melihat kondisi itu, langsung melaporkan ke petugas. "Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar kita, agar kiranya masyarakat segera melaporkan ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110,” lanjut Kapolres menyudahi.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross