Penertiban parkir liar hingga PKL di kawasan CPI Makassar, oleh petugas Satpol PP. (Foto: Instagram Satpol PP Sulsel).

Marak Parkir Liar Hingga PKL di CPI, Satpol PP Lakukan Ini 

Publish by Redaksi on 14 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Satpol PP Sulsel dan Makassar turun tangan menindaklanjuti informasi mengenai maraknya parkir liar di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI). Video parkir liar ini juga sempat menjadi sorotan netizen karena terlanjur viral di media sosial. 

Satpol PP melalui Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) menertibkan kawasan CPI dari kegiatan yang dianggap melanggar aturan tersebut. Tak hanya parkir liar, mereka juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

“Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu telah melakukan beberapa tahapan, mulai dari teguran, imbauan hingga langkah penertiban untuk PKL yang tidak memiliki izin atau tempat agar tidak berjualan di area yang dilarang,” tulis akun Satpol PP Sulsel yang dikutip, Kamis, 14 September 2023. 

Kawasan yang sebelumnya marak parkir liar di CPI sudah dipalang dan dijaga anggota Satpol. Mereka mengawasi dan memantau kondisi di sana. Khusus untuk penertiban PKL, Satpol menyatakan bahwa ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, dan tidak membuat semrawut fasilitas umum, atau destinasi kota.

PKL juga sempat diajak berdialog dan dimediasi untuk diberikan edukasi mengenai peraturan yang melarang berjualan di CPI. Dalam upaya mediasi yang dilakukan sejak Rabu, 13 September kemarin, Satpol PP mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan tertib jalan. 

Khususnya pada Pasal 10 yang menyatakan tidak menggunakan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan, dan Pasal 12 F, berjualan atau berdagang menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“UPTD pengelola kawasan CPI juga menyampaikan dasar hukum terkait larangan berjualan di sejumlah titik di area CPI. “Yaitu melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang,” tegas Satpol.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross