Ilustrasi Paspor Indonesia Desain Lama Dengan Kolom Tanda Tangan dan Paspor Indonesia Desain Baru Tanpa Kolom Tanda Tangan. (Foto : Dok. bitung.imigrasi.go.id)

Masa Berlaku Papor Hingga 10 Tahun Sangat Membatu Pekerja Indonesia Yang Ada Di Serawak Malaysia

Publish by Redaksi on 14 October 2022

NEWS, IDenesia.id – Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dimana sebelumnya hanya berlaku selama 5 tahun kini diperpanjang hingga menjadi 10 tahun. Adanya kebijakan peraturan baru tersebut membuta para pekerja Indonesia yang berada  di Serawak, Malaysia menyambut baik masa berlaku paspor hingga 10 tahun oleh pemerintah Indonesia tersebut.

Hari ini saya mengajukan penggantian paspor di Kantor KJRI Kuching, kali ini saya merasa senang mengetahui masa berlaku paspor bisa sampai 10 tahun yang tadinya hanya 5 tahun saja,” kata Aries Setiawan (24) salah satu pekerja Indonesia saat di temui di Kantor KJRI Kuching di Sarawak Malaysia, Kamis. Dikutip IDenesia.id dari laman kalbar.antaranews.com.

Menurut pemuda asal Jawa Tengah itu, dengan masa berlaku paspor hingga 10 tahun itu bagi dirinya dan para pekerja Indonesia lainnya yang ada di Sarawak khususnya bisa memberi peluang untuk lebih lama bekerja dan tidak lagi takut habis masa berlaku paspor.

“Kami tentunya sangat berterima kasih sekali dengan pemerintah Indonesia khususnya dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” ungkap Aries.

Terkait hal itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia, Raden Sigit Witjaksono mengatakan untuk masa berlaku 10 tahun paspor memang sudah dimulai dilakukan di bagian imigrasi KJRI Kuching.

“Pelaksanaan ini sesuai dengan surat edaran pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan tanggal 11 Oktober 2022 tentang implementasi masa berlaku paspor paling lama 10 tahun," kata Konsul.

Ia mengatakan, terkait hal itu pihaknya segera melaksanakan pada hari pertama yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 12 Oktober 2022. Jadi untuk para pemohon yang mengajukan pada tanggal 12 Oktober 2022 maka sama berlaku paspor hingga 10 tahun.

Di hari pertama pada pagi harinya berdasarkan pemohonan pergantian pasport di tanggal 12 itu ada empat paspor yang akan dicetak dengan masa berlaku paspor 10 tahun.

Ia berharap dengan diberlakukan ketentuan tersebut  akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Dan mudah-mudahan hal ini juga bisa memberi tenggang waktu yang cukup bagi para WNI dan pekerja migran Indonesia dan tidak harus buru-buru lagi untuk melakukan penggantian paspor.

Namun demikian, Sigit tetap mengingatkan para WNI dan pekerja Indonesia jangan terlena dengan panjangnya masa berlaku paspor itu.

Perlu di ingat, dimanapun berada maka  harus selalu mematuhi segala perundang-undangan atau aturan yang ada di negara tempat kita berada, seperti di Sarawak.

"Selain paspor untuk pekerja Indonesia yang bekerja di Sarawak ini harus ada ijin kerja, visa dan lain sebagainya. Ini agar kita bisa bekerja dengan nyaman dan aman di Sarawak ini,” terang Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Bidang Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba menambahkan hingga hari ke dua sejak di berlakukan masa berlaku paspor 10 tahun, di bidang imigrasi KJRI Kuching telah ada 100 pemohon yang telah terdaftar.

“Sepanjang hari kemarin, Rabu 12 Oktober 2022 hingga sore itu ada 86 pemohon dan hari ini jumlah itu sampai pagi ini sudah bertambah menjadi 100 pemohon. Dan hari, pagi tadi 24 berkas pemohon sudah kami proses mudah-mudah bisa cepat selesai,” tutup Ronny.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross