Pengukuhan kades di Pinrang usai masa jabatan bertambah menjadi 8 tahun (Foto: Web Pemkab Pinrang).

Masa Jabatan Bertambah Jadi 8 Tahun, Kades di Pinrang Dikukuhkan

Publish by IDenesia on 26 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, mengukuhkan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Pinrang. Pengukuhan kades ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun kini menjadi delapan tahun.

Pengukuhan tersebut berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pinrang pada Selasa, 25 Juni 2024. Dalam sambutannya, Ahmadi Akil mengungkapkan bahwa pengukuhan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saya selaku Pj Bupati Pinrang mengucapkan selamat atas pengukuhan ini dan berharap tugas-tugas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Ahmadi Akil, seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Pinrang, Rabu, 26 Juni 2024.

Ahmadi Akil menambahkan, dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kepala desa diharapkan semakin fokus membangun desa karena rentang waktu pemerintahan yang cukup panjang.

"Para kepala desa saya minta untuk menyusun kembali rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES), agar masa pemerintahan yang bertambah selama 2 tahun dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur," tegasnya.

Selain itu, Ahmadi Akil berharap para kepala desa dapat memaksimalkan penggunaan dana desa dengan bijak dan senantiasa berpatokan pada hasil musyawarah desa sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat desa.

Ia juga berpesan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemerintah desa diharapkan bisa menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjamin kesuksesan pemilu kepala daerah yang aman dan damai.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross