Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni. (Foto: Kemenag Sulsel).

Masuk Daftar Terlama se-Indonesia, Segini Waktu Tunggu Jemaah Haji di Sulsel

Publish by Redaksi on 7 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Kementerian Agama Sulawesi Selatan telah mengumumkan kesiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah 2024 mendatang. Meskipun Sulsel masuk dalam daerah dengan daftar dan waktu tunggu jemaah haji terlama di Indonesia, Kemenag optimis pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan dapat berjalan dengan maksimal. 

“Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang daftar tunggu atau waiting list yang terlama di Indonesia, seperti di kabupaten Bantaeng yang mencapai 47 Tahun, disusul kabupaten Sidrap 45 tahun,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Rabu, 6 Desember 2023 malam. 

Sedangkan daftar tunggu haji tersingkat dari Sulsel katanya yaitu di kabupaten Luwu dengan jangka 23 tahun. Hal tersebut diungkapkan Khaeroni di sela reses Komisi VIII DPR RI di kantornya. Kunjungan Reses ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi bersama 7 Anggota Komisi VIII DPR, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

Khaeroni berharap ada jalan keluar dari dewan terkait waktu tunggu terlama jemaah asal Sulsel. “Dengan mengacu pada daftar antrean Sulsel yang begitu panjang, tentunya kami berharap kepada komisi VIII DPR RI sebagai wakil rakyat, dapat memperoleh solusi atas panjangnya antrean jemaah haji yang ada di Sulsel,” harapnya. 

Ketua Komis VIII DPR, Ashabul kahfi menyampaikan maksud kunjungan kerja bersama tim yaitu, untuk mendengarkan masukan dan aspirasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah di Sulsel. Ada banyak hal yang juga diungkapkan dalam pertemuan tersebut.

Ashabul bilang, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, turun dari usulan awal sebesar Rp105 juta.

“Dari 93,4 Juta BPIH tidak semua dibebankan kepada jemaah haji, namun sebanyak 40 persen atau Rp37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp56.046.172, akan ditanggung oleh JCH,” terangnya. 

Sedangkan Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa, dengan diputuskannya biaya haji tahun 2024 yaitu dengan skema 40 persen ditanggung BPKH dan 60 persen jemaah sudah tepat, karena dengan skema tersebut tidak akan mengganggu kestabilan keuangan haji kedepannya.

“Saya rasa dengan skema 40 persen per 60 persen sudah tepat, tidak hanya menguntungkan jemaah haji yang berangkat tahun 2024, namun juga kepada jemaah haji yang masih menunggu antrean,” imbuh Fadlul menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross