Pulau Pasir (Foto : solopos.com).

Masyarakat Adat Ancam Gugat Australia Atas Klaim Pulau Pasir, Ini Penjelasan Dirjen Kemlu RI

Publish by Redaksi on 26 October 2022

NEWS, IDenesia.id – Sengketa wilayah antara Indonesia-Australia terkait Pulau Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian, hal ini disebabkan Masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia agar segera hengkang dari pulau itu.

Unntuk itu Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, mengatakan telah meminta Negeri Kanguru menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir.

"Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah milik mereka," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, seperti dimuat detik.com sebagaimana ditulis Antara, dikutip 26 Oktober 2022.

Ferdi sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia. Pasalnya, banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu dan ditangkap otoritas Canberra.

Menurutnya di pulau itu terdapat kuburan leluhur Rote termasuk artefak. Ferdi menambahkan bahwa saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," tambahnya.

Sementara itu Seiring kabar niat warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengusir Australia dari Pulau Pasir, selatan Pulau Rote, muncul tanda tanya soal kepemilikan Pulau Pasir itu. Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, lewat akun Twitternya, @akjailani, Senin 24 Oktober 2022.

Terlepas dari cuitan Abdul Kadir Jaelani, sebagaimana diketahui, Australia dulunya memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda. Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari memengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.

Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dulu sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," kata Abdul Kadir Jailani.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.

"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross