Ilustrasi Penjara. (Unsplash.com/Matthew Ansley).

Mau Tahu Kenapa Orang Asing Ditempatkan di Rudenim? Simak Penjelasannya

Publish by Redaksi on 23 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Hampir sebagian besar dari kita pasti berpikir bahwa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) adalah penjaranya orang asing. Atau minimal orang awam yang belum begitu banyak tahu tentang Rudenim pasti akan berpikir demikian. Tapi tenang itu hanya sebatas persepsi belaka.

Nyatanya, Rudenim bukanlah penjara sebagaimana yang kita pikirkan selama ini. Orang-orang asing dari berbagai negara di dunia yang masuk ke Indonesia tanpa kelengkapan administrasi tentunya akan berurusan dengan pihak keimigrasian. Rudenim merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Keimigrasian.

Sebagai UPT, tugas dan fungsi Rudenim diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 1 Angka 33 UU itu disebutkan, Rudenim adalah UPT yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

TAK adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa TAK kepada orang asing bukanlah pidana. Rudenim bertugas untuk menempatkan sementara orang-orang asing ini di dalam kawasan kantor sembari menunggu proses pendeportasian ke negara masing-masing.

Dalam beberapa kasus, orang asing melanggar karena masa berlaku visa kunjungan wisata sudah habis masa berlakunya. Tapi mereka masih tinggal di Indonesia. Dilansir dari akun Instagram Rudenim Makassar, Sabtu, 23 September 2023, ada beberapa alasan kenapa orang asing ditempatkan di sana.

Pertama, orang asing berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku. Kemudian, tak memiliki dokumen perjalanan yang sah, ada juga yang pelaksanaan atau proses deportasi dan menunggu keberangkatan keluar wilayah Indonesia karena ditolak pemberian tanda masuk.

Yang parah adalah dikenai pembatalan izin tinggal karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Nah, sederhana untuk dipahami bukan. Semoga dengan membaca artikel ini kita dapat menambah wawasan tentang Keimigrasiaan dan Rudenim yah.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross