Ketua MK Anwar Usman (foto:bbc.com)

MK Kabulkan Permohonan Syarat Capres/Cawapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Boleh Maju 2024

Publish by Redaksi on 16 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Mahkamah Konsitutusi (MK) menyelenggarakan sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.

MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.

MK menguraikan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun.

MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias ​​berbeda dengan permohonan gugatan yang lain. Pemohon persyaratan meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres. “Mengabulkan permohonan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, dirilis IDenesia dari Merdeka.com, Senin 16 Oktober 2023.

Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.

Selain menurunkan aturan usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pula yang menyetujui syarat capres cawapres dengan pengalaman sebagai kepala daerah.

Rincian Gugatan

Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun. (DITOLAK)

Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. (DITOLAK)

Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (DITOLAK)

Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya diminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. (DITERIMA)

Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan permohonan Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan permohonan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya adalah meminta usia capres-cawapres minimal 25 tahun.

Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan permohonan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia capres-cawapres minimal 30 tahun.

Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.

Gibran sendiri mengakuinya sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia. "Umurnya tidak cukup. Wis jelas ke," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin 9 Oktober 2023.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross