Tangkapan layar rekaman video, momen warga Pulau Lae-lae Makassar menghalau kapal yang hendak meninjau lokasi reklamasi. (Dok/Istimewa).

Momen Perjuangan Warga Pulau Lae-lae Tolak Reklamasi Halau Kapal Pemerintah

Publish by Redaksi on 15 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Warga Pulau Lae-lae, beramai-ramai turun ke laut untuk menghalau kapal yang hendak masuk ke wilyah setempat, Kamis, 15 Juni 2023, pagi. Informasi yang diperoleh dari warga sekaligus individu pendamping warga, kapal ditumpangi sejumlah orang dari Pemprov Sulsel dan pemrakarsa untuk meninjau rencana reklamasi pulau.

Mereka dikawal petugas kepolisian yang ada di atas kapal. Sementara warga pulau, menghalau dengan mengepung kapal agar tak bisa masuk ke kawasan rencana reklamasi. “Kapal yang dikendarai pemprov pun tidak mampu menuju ke Pulau Lae-lae,” kata warga pulau melalui individu pendamping warga, Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis pagi.

Petugas kepolisian dari Polair juga dikabarkan menangkap satu orang warga pulau bernama Muhammad Harum. Namun belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari aparat soal penangkapan itu. Jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Polair Polda Sulsel. Sebelum menghalau kapal, warga lebih dulu berkumpul di dermaga Pulau Lae-lae sejak pagi.

Rencana reklamasi di Pulau Lae-lae masih terus digenjot oleh Pemprov Sulsel, walaupun mendapat penolakan keras dari warga pulau. Berbagai upaya penolakan telah di lakukan oleh warga mulai dari aksi parade laut, aksi demontrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sulsel sampai pada penolakan terhadap sosialiasi yang didakan oleh pihak pemprov.

Penolakan warga terhadap rencana reklamasi di Pulau Lae-lae masi terus berlanjut sampai saat ini. Warga juga masih berupaya untuk membebaskan mereka yang informasinya ditangkap oleh aparat keamanan saat menghalau pihak pemerintah dan pemrakarsa reklamasi masuk.

Sekilas tentang rencana reklamasi Pulau Lae-lae

Pemprov Sulsel menyosialisasikan agenda reklamasi sekitar Pulau Lae-lae, Kota Makassar kepada warga pulau, sejak Sabtu, 27 Mei 2023. Sosialisasi ini dipimpin langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari.

Turut hadir Kepala Kesbangpol Sulsel, Muh Firda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi Nur, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas.

Ichsan Mustari mengatakan, reklamasi seluas 12,11 hektare akan dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-lae. Reklamasi ini merupakan lahan pengganti di kawasan CPI yang akan dilakukan oleh pihak PT Yasmin Bumi Asri.

"Reklamasi akan dilakukan di pembatasan ombak di situ (sebelah timur). Sehingga melihat dari letak dan lokasi reklamasi. Jadi tidak mempengaruhi kawasan permukiman, maka tidak mungkin ada penggusuran. Tidak mungkin di bagian sana mau ditimbun, dan bagian sini mau digusur. Tidak ada itu," kata Ichsan dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, Kamis.

Ichsan menjelaskan, segala bentuk dokumen persyaratan reklamasi telah dilengkapi dan sesuai aturan yang ada. Mulai dari izin reklmasi dan dokumen analisis dan dampak lingkungan (Amdal).

Selain itu, Pemprov Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga akan melakukan penghitungan ganti rugi terhadap nelayan yang biasa melakukan aktivitas di daerah yang akan dilakukan reklamasi.

"Nanti akan dihitung dan diberi kompensasi. Di sini juga ada Dinas Perhubungan, saya ingin menjelaskan soal hoaks jembatan yang akan dibangun. Itu tidak ada, nanti warga di sini yang diberdayakan untuk transportasi pengunjung," jelas Ichsan.

Pemprov Sulsel sendiri akan menggunakan lahan hasil reklamasi 12,11 hektare untuk destinasi wisata bahari. Pembangunan destinasi ini juga akan melibatkan warga Pulau Lae-lae.

"Memang ini tujuannya bagaimana agar pengembangan pariwisata kita lebih baik dan memberdayakan masyarakat sekitar. Makanya kami perwakilan pemerintah hadir di sini untuk memastikan reklamasi ini akan mensejahterakan masyarakat," ungkap Ichsan.

Reklamasi 12,11 hektare ini merupakan lanjutan kerjasama Pemprov Sulsel dengan pengembang, PT Yasmin Bumi Asri. Dari total 157 hektare lahan reklamasi yang direncanakan di kawasan CPI, pihak pengembang berkewajiban menyerahkan 50 hektare kepada Pemprov.

Akan tetapi di lahan CPI ada tanah tumbuh 12 hektare yang terbit sertifikat atas nama Pemprov. Jadi tidak mungkin melakukan reklamasi di tempat tersebut. Kekurangannya ini dipenuhi dengan melakukan reklamasi di bagian timur Pulau Lae-lae.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross