Wajib pajak lewat aplikasi Lontara (Foto: Web Pemprov Sulsel).

Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Lontara di Makassar, Begini Caranya

Publish by Redaksi on 17 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Aplikasi Layanan Online Tanpa Perantara (Lontara) semakin diminati sebagai alternatif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sendiri serta mencetak notice pajak secara mandiri melalui komputer layar sentuh yang disediakan.

Meskipun baru diperkenalkan sekitar enam bulan yang lalu oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan pada Pameran Pekan Raya Sulsel, 28 Agustus hingga 3 September 2023. Aplikasi Lontara nyatanya telah menarik minat banyak wajib pajak.

“Meski baru sekitar enam bulan, aplikasi ini berhasil meraup PKB sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, Wahidah AR, pada Jumat, 16 Februari 2024.

Wahidah menjelaskan penggunaan aplikasi Lontara sangat mudah lantaran menggunakan petunjuk berbahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami. Wajib pajak bahkan hanya perlu memasukkan data kendaraannya melalui layar monitor.

“Setelah itu wajib pajak dapat membayar pajak secara non tunai berdasarkan petunjuk di aplikasi tersebut. Usai membayar, notice pajak kendaraan langsung tercetak,”

Aplikasi Lontara sendiri melengkapi berbagai aplikasi pembayaran online dan non-tunai yang dapat digunakan untuk membayar PKB di seluruh Samsat di Sulsel. Termasuk melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Bank Sulsel Mobile, Gotagihan, Signal, Tokopedia, Indomaret, Link Aja, ATM Bank Sulselbar, Qris, dan lainnya.

“Awalnya layanan ini ada di Makassar, Gowa, Bone, Sinjai, Barru, dan Maros. Namun karena keterbatasan perangkat, layanan Lontara kini ditempatkan di Makassar saja karena wajib pajak di Makassar cukup banyak dibanding daerah lain,” tambahnya.

Pembuatan aplikasi Lontara ini sendiri membebani APBD Provinsi Sulsel karena aplikasi ini dibuat oleh Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel. Namun, perangkat penunjang self-service atau kios akan dianggarkan pada tahun anggaran 2024.

"Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses pembayaran konvensional sering memakan waktu dan menghasilkan antrian panjang di kantor Samsat, menyebabkan kerumitan dan penundaan dalam pembayaran pajak," tegasnya.

Dengan menghadirkan aplikasi layanan mandiri ini, Bapenda Sulsel berupaya mengatasi tantangan tersebut dengan memberikan akses dan proses pembayaran yang lebih cepat kepada masyarakat.

"Proses pengembangan aplikasi ini juga akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel dan praktis," jelas Wahidah.

Wahidah menambahkan bahwa penyediaan kasir digital tanpa petugas memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran tanpa perantara, yang merupakan langkah inovatif dan orisinal. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross