(animasi:YouTube)

MUI Sulsel Bahas Usulan Buat Fatwa Donasi ASI untuk Cegah Stunting

Publish by Redaksi on 19 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, diminta untuk menerbitkan fatwa tentang donasi Air Susu Ibu (ASI). Donasi ASI belakangan gencar disosialisasikan oleh pemerintah daerah hingga pemerhati stunting. 

Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sulsel, Naoemi Octarina mengatakan, untuk memperkuat sosialisasi donasi ASI menurutnya, diperlukan fatwa dari ulama sehingga tidak membingungkan masyarakat nantinya. 

“Kami berharap MUI Sulsel segera mengeluarkan fatwa tentang hukum Donasi ASI sehingga ini bisa menjadi pegangan kami saat sosialisasi. Kita juga mempertanyakan apakah stunting ini termasuk darurat atau tidak,” katanya dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Sabtu, 19 Agustus 2023. 

Fatwa ini menyusul pandangan beberapa ulama tentang masalah mahram akibat donasi ASI yang dianggap satu persusuan. Permintaan ini telah dibahas dalam kegiatan Promosi dan KIE Pengasuhan Balita Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting, 15 Agustus 2023. 

Pengurus Muslimat NU Wilayah Sulsel Andi Herawati juga menganjurkan hal yang sama, agar MUI mengeluarkan fatwa tentang donasi ASI karena menurutnya banyak perbedaan ulama sehingga bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Tadi disebutkan beberapa pandangan ulama, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Misalnya soal jumlah menyusui ada yang mengatakan 1 kali hingga 5 kali baru bisa dikatakan mahram,” ujar Herawati yang juga pengurus PRK MUI Sulsel ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri mendukung usulan tersebut. Ia segera membahasnya dengan ulama di MUI Sulsel. “Jadi ini menjadi rekomendasi pada diskusi kita. Kami akan segera membahasnya di MUI Sulsel karena masalah stunting sudah termasuk darurat yang segera ditangani,” imbuhnya. 

Menurut Syamsul, memang terdapat perbedaan pandangan ulama empat mazhab. Seperti Imam Malik, Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad. Meski ulama berbeda pendapat, tapi masing-masing mempunyai landasan yang kuat. Sebagai pendapat ulama kontemporer, Yusuf Qardawi yang membolehkan donasi ASI. 

Meski demikian Syamsul masih akan membahasnya lebih dalam dengan ulama di MUI sebelum menerbitkan fatwa. “Hal ini karena bukan bagian dari menyusui secara langsung dengan seorang ibu melainkan melalui alat lain dan juga ada percampuran bahan lainnya seperti air dan lainya,” Syamsul Bahri menerangkan.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross