Salah seorang jemaah haji lansia asal Indonesia (Foto:konteks.co.id)

MUI Sulsel Catat 8 Poin Penting Wujudkan Misi Haji Ramah Lansia

Publish by Redaksi on 4 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, mencatat sejumlah poin penting terkait pelaksanaan ibadah haji 1444 Hijriah tahun ini, 2023. Khususnya bagi para jemaah yang masuk dalam kategori lansia.

Menurut Pengurus Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Sulsel Afifuddin Harisah, hal itu penting demi mewujudkan misi haji ramah lansia pada pemberangkatan atau musim haji di tahun-tahun berikutnya.

“Dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah tahun berikutnya harus bercermin pada persoalan haji tahun ini pasca-Armuzna,” kata Afifuddin dalam keterangannya yang dikutip dari laman MUI Sulsel, Selasa, 4 Juli 2023.

Berikut 8 poin penting yang mesti digarisbawahi menurut MUI Sulsel:

1. Monitoring dan evaluasi terhadap sistem perhajian semestinya tidak hanya ditujukan kepada kinerja petugas PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi, tetapi juga pada sejauh mana komitmen dan kerja sama antara pemerintah dengan Syarikah-Syarikah penyelenggara haji di pihak Arab Saudi, agar mereka juga memahami dan mendukung penuh misi haji ramah lansia. Namun justru yang terjadi adalah ketimpangan manajemen yang berakibat pada jemaah.

2. Sangat penting melakukan seleksi kesehatan dan kelayakan (Istitha’ah) yang ketat pada jemaah lansia yang mendapatkan porsi hajinya di tahun itu. Jika sudah dianggap uzur dengan berbagai kelemahan dan penyakit yang memberatkan pelaksanaan manasiknya di Mekkah, Armuzna dan Madinah tidak diberangkatkan kecuali ada pendamping dari keluarga dekat/teman dan menandatangani pernyataan bermaterai untuk dijadikan pegangan bagi keluarganya jika nanti sekiranya ditelantarkan.

3. Memberi sanksi berat kepada pihak-pihak yang meloloskan jemaah lansia yang tidak memenuhi syarat melalui cara gratifikasi dan nepotisme.

4. Para ulama, dai dan KBIHU sejak awal menyosialisasikan manasik haji berbasis moderasi dan ramah lansia, seperti tidak menganggap arbain sebagai “kewajiban haji”, perlunya mengambil rukhsah dalam ibadah, badal lontar jumrah adalah sah dan tidak mesti datang ke jamarat jika dilarang, pahala salat di seluruh Tanah Haram sama dengan salat di Mesjid Haram dan sebagainya.

5. Jamaah tidak perlu dimabitkan di Muzdalifah dengan diturunkan dari bus, tapi lewat saja dalam bus dan berhenti beberapa menit lalu lanjut ke Mina. Jika jemaah diturunkan dan menanti mabit di area Muzdalifah, maka disaat itulah titik krusial yang membahayakan jemaah.

6. Jamaah lansia uzur dan sakit dipulangkan dari Arafah langsung ke pemondokan/hotel di Mekkah dan selanjutnya dibadalkan oleh kloternya.

7. Merekrut Petugas Haji Daerah (PHD) yang khusus bertugas sebagai pendukung tenaga kesehatan dan pelayanan lansia. Mereka diberi pelatihan dan bimbingan teknis, sebagaimana petugas PPIH, untuk melayani kebutuhan lansia sehari-hari.

8. Pembimbing ibadah haji yang direkrut mendampingi kloter wajib memahami hukum-hukum haji dalam konteks wasathiyah dan ramah lansia yang diukur dalam tes CAT, wawancara dan pelatihan, bukan manasik yang kaku dan menyulitkan pelayanan ibadah bagi jamaah lansia, resti dan disabilitas.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross