Komisi Fatwa MUI Sulsel. (Dok/MUI Sulsel).

MUI Sulsel Imbau Masyarakat tak Gaduh Soal Fatwa Halal Jual Daun Ubi untuk Pakan Babi

Publish by Redaksi on 7 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat, agar tak salah paham dengan fatwa halal jual daun ubi untuk pakan ternak babi. Fatwa tersebut diketahui diterbitkan MUI Sulsel melalui Komisi Fatwa pada 1 Juni 2023.

“Fatwa ini menjadi pegangan bagi orang yang melakukannya dan juga menjadi pelajaran bagi orang luar yang tidak melakukannya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Ruslan Wahab dilansir IDenesia.id dari laman resmi MUI Sulsel, Rabu, 7 Juni 2023.

Fatwa yang diterbitkan MUI, merespon beberapa pertanyaan mengenai hukum menjual daun ubi atau sejenisnya untuk pakan babi. Terutama di daerah minoritas seperti di sebagain daerah di Kabupaten Enrekang (Sulsel) dan Mamasa (Sulbar).

Ruslan berharap, fatwa ini menjadi pegangan bagi orang yang dalam keadaan terpaksa karena demi memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Syamsul Bahri juga mengatakan bahwa fatwa ini sangat dinantikan masyarakat terutama para petani.

“Jika fatwa ini keluar maka para petani akan menjadikan ini sebagai rujukan jalan keluar karena kondisi terpaksa dan sulit ekonomi yaitu apabila mendapat masalah keterpaksaan yang serupa,” ujar Syamsul dalam keterangan yang sama.

Syamsul berharap masyarakat menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk kegiatan jual beli daun ubi atau sejenisnya untuk pakan babi di daerah minoritas muslim. Berdasarkan pembahasan pengurus Fatwa MUl Sulsel pada 23 Mei 2023, disimpulkan bahwa jual beli tersebut sah.

“Karena telah memenuhi unsur-unsur dalam rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan dalam hukum Islam. Namun disisi lain jual beli tersebut juga umumnya dianggap fasid atau terlarang oleh sebagian besar ulama,” ungkap Syamsul.

Itu karena pemanfaatan obyek dalam jual beli tersebut, yaitu daun ubi yang digunakan untuk hal yang dilarang oleh agama Islam yaitu sebagai pakan ternak babi. Dalam Islam pelarangan jual beli tersebut untuk mencegah kepada hal yang dilarang atau saddud dzari’ah.

“Namun bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan cuma dengan menjual tanaman tersebut atau dalam keadaan terpaksa, apakah dibolehkan atau tidak mengingat tidak ada lagi alternatif lain untuk mencari nafkah,” lanjut Syamsul.

Berikut isi fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel:

https://muisulsel.or.id/wp-content/uploads/2023/06/Fatwa-Jual-Beli-Tanaman-untuk-Pakan-Babi.pdf

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross