Ilustrasi, pekuburan. (Foto: Rajane Keranda).

MUI Sulsel Menjawab, Begini Penjelasan Soal Hukum Merenovasi Kuburan

Publish by Redaksi on 22 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan membuka sesi kesempatan untuk tanya-jawab kepada masyarakat. Tanya jawab itu diunggah melalui laman resmi MUI Sulsel, Jumat, 22 September 2023. Dalam sesi hari ini, MUI menjawab pertanyaan mengenai hukum merenovasi kuburan. 

Pertanyaan itu disampaikan seorang warga yang memperbaiki kuburan orangtuanya. Proses edukasi ini pun ditanggapi MUI dengan menyertakan penjelasan merujuk hadis. MUI mengambil dua pandangan ulama tentang hukum membangun kuburan. 

Perbedaan pandangan itu didasari pada Hadis Nabi sebagai berikut: "Fadhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR Muslim 968),” tulis MUI Sulsel yang dilansir, Jumat siang.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR Muslim 970),” lanjut penuturan MUI Sulsel. 

“Ulama ada yang memahaminya secara qath’I tanpa perlu penjelasan lebih lanjut dengan menyatakan keharamannya. Apalagi jika jenazah dikuburkan pada pemakaman umum dan dibuat sebuah bangungan di atasnya, maka hukumnya adalah haram dan kita diwajibkan untuk membongkar bangungan tersebut,” lanjut MUI Sulsel. 

Sebagian pula memahaminya dengan penjelasan Syekh Zainuddin al-Maliabar pada kitab Fath al-Mu’in menjelaskan, “Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syara’. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir,” tulis sumber rujukan MUI Sulsel. 

“Hukum makruh membangun kuburan ini ketika mayit dikubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak, atau dikuburkan di tanah wakaf,” lanjut MUI Sulsel. 

“Maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya meski setelah hancurnya mayit, dan akan menyebabkan mempersempit umat muslim tanpa adanya tujuan” (Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, hal. 219),” rujukan MUI Sulsel.

Namun, hal tersebut berbeda jika kuburan tersebut adalah milik jenazah orang yang shaleh, ulama, atau kekasih Allah, maka makam tersebut boleh diabadikan dengan dibangun agar orang-orang dapat berziarah ke sana, seperti yang dikatakan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin: 

“Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata: ‘Meskipun di lahan umum’, dan ia memfatwakan hal itu.” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, juz 2, hal. 137),” MUI Sulsel menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross