Ilustrasi, mahar pernikahan. (Foto: nussbaumlaw.ca).

MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Soal Mahar Nikah yang Hilang, Begini Penjelasannya

Publish by Redaksi on 26 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, menerbitkan fatwa tentang status hukum mahar yang hilang. Fatwa yang diterbitkan sebagai respons dari masyarakat yang bertanya ke MUI mengenai mahar yang lenyap tersapu bencana hingga diambil alih pemerintah.

Laporan yang ditampung MUI terjadi di beberapa tempat seperti Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Pangkep. Kasusnya adalah mahar rumput laut. Masyarakat setempat ada yang menjadikan hasil laut itu menjadi mahar namun diterjang bencana.

“Di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng misalnya masyarakat pesisir menjadikan bentangan rumput laut sebagai mahar sehingga banyak yang hilang akibat terjangan badai,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Syamsul Bahri Abd Hamid dilansir dari laman MUI Sulsel, Selasa, 26 September 2023.

Syamsul Bahri menjelaskan, selama bentangan laut itu ada ukuran atau dapat dilihat secara jelas dan punya bukti kepemilikan yang sah, maka bisa dijadikan mahar. “Jika mahar berupa bentangan laut itu hilang akibat terjangan badai maka suami tidak bertanggung jawab lagi karena sudah diserahkan pada istri,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Syamsul, kondisi itu sama halnya dengan mahar berupa tanah yang hilang akibat pelebaran jalan atau diambil alih pemerintah setempat. Suami, tak lagi bertanggung jawab terkait situasi itu. Tanggung jawab justru ada di tangan istri. Pemerintah yang kemudian berurusan dengan pihak perempuan.

Menurut Syamsul, mahar seperti tanah garapan hingga hasil laut, seutuhnya bukan lagi menjadi tanggung jawab suami, melainkan perempuan. Itu karena mahar sepenuhnya telah diberikan. “Adapun istri jika mengalami masalah tersebut berurusan dengan pihak lain tentang persoalan tersebut misalnya dengan pemerintah jika mengambil lahan tersebut,” jelasnya.

Fatwa ini telah dibahas ketentuan hukumnya. Semua pendapat ulama termasuk empat mazhab menjadi rujukan ulama di MUI Sulsel. Khususnya komisi fatwa yang rata-rata adalah alumni Universitas dari Timur Tengah. Seperti, Mesir, Yaman, Madinah, Syam, Tunisia dan lainya.

Berikut fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel: https://muisulsel.or.id/wp-content/uploads/2023/09/04._FATWA_MAHAR_BENTANGAN_RUMPUT_LAUT.pdf.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross