Ilustrasi kamar kos (Foto: Marketnesia)

Mulai 5 Januari 2024, Rumah Kos Bakal Bebas Pajak

Publish by Redaksi on 4 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Awal tahun 2024 disambut dengan kabar gembira bagi para pengusaha rumah kos, sebab mulai Jumat 5 Januari 2024, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai diberlakukan.

Nah, salah satu dampak dari berlakunya aturan ini yang bisa dirasakan oleh para pengusaha rumah kos salah satunya adalah 'kos-kosan' milik mereka bakal dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah.

Sebelum berlakunya aturan ini, rumah kos dengan lebih dari 10 pintu dimasukkan ke dalam objek pajak kategori hotel, sehingga berlaku pajak yang sama dengan pengusaha hotel dan sejenisnya.

Pengkategorian rumah kos sebagai hotel sebelumnya merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang menyebutkan bahwa rumah kos lebih dari 10 pintu akan dikenakan pajak yang sama dengan pajak hotel.

Dengan berlakunya UU HKPD sebagai pengganti UU PDRD ini, rumah kos lebih dari 10 pintu pun tidak lagi termasuk sebagai objek pajak barang dan jasa yang dikenakan pajak daerah.

Hal ini merupakan dampak dari pasal 1 angka 47 UU HKPD yang berbunyi sebagai berikut:

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” demikian bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, sebagaimana dilansir IDenesia dari laman USS Feeds, Kamis, 4 Januari 2024.

Nah, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan.

Definisi ini meliputi jasa akomodasi seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross