Ekspos tangkapan narkoba di Polda Sulsel. (Dok/Instagram Polda Sulsel).

Narkoba dalam Brankas di Kampus Makassar Jaringan Rutan dan Lapas 2 Daerah di Sulsel

Publish by Redaksi on 12 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebut, narkoba yang ditemukan di dalam brankas salah satu ruangan di lingkungan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung, dikontrol dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dua daerah di wilayahnya.

Dalam kasus itu, polisi diketahui menangkap enam orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial S, 25, SAH, 32, MA, 33, AG, 34, M, 36, dan RR, 37. “Jaringan di Rutan Jeneponto dan jaringan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone,” kata Boedi dalam ekspos kasus di kantornya, Minggu, 11 Juni 2023, malam.

Kapolda Boedi menerangkan, terungkapnya jaringan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari tersangka SAH. Tersangka, diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman kargo bandara Makassar atas instruksi seseorang tahanan.

Tersangka disebut berperan sebagai kurir atau orang yang dikontrol oleh tahanan di rutan dan lapas. “Jadi berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak untuk pemesanan dan pengiriman ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi,” ungkap Kapolda Boedi.

Sementara barang bukti ganja, didapatkan dari seorang mahasiswa yang hingga kini masih diburu polisi. Pengungkapan sejak 3 Juni 2023, polisi menangkap enam tersangka dari sejumlah lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Kampus UNM Parangtambung.

Berikutnya, teriminal kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan sekitar perumahan di Jalan M Tahir, Kecamatan Tamalate Makassar. Di kampus UNM, polisi menemukan brankas narkoba yang disembunyikan di dalam penyimpanan di bawah lantai. Tujuannya untuk mengelabui petugas.

Brankas itulah yang awalnya disebut polisi sebagai bungker narkoba. Brankas yang ditemukan berukuran 35 centimeter, lebar 25 centimer dan tinggi 25 centimer. “Kemudian ditanam dilubang 40 kali 40 kali 40 kemudian dimasukan dilapisi tralis besi dan ditutup tegel sehingga tersamarkan,” terang Boedi.

Saat ini mereka telah ditahan di Polda Sulsel. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sibsidaer 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsidaer Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross