International Organization for Standardization (ISO) berdiri pada 23 Februari 1947. Organisasi ini adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara.

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) Didirikan Pada Tanggal 23 Februari

Publish by Redaksi on 23 February 2023

NEWS, IDenesia.id - International Organization for Standardization (ISO) berdiri pada 23 Februari 1947. Organisasi ini adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara.

International Organization for Standardization (ISO) adalah anak dari dua organisasi terpisah yaitu International Federation of the National Standardizing Associations (ISA), yang didirikan pada tahun 1926 di New York, dan United Nations Standards Coordinating Committee (UNSCC).

Pada tahun 1946, 25 negara mengirimkan delegasi ke London untuk bertemu di Institute of Civil Engineers untuk mendirikan agen internasional yang bisa menciptakan standar industri yang dapat diadopsi secara internasional. Pada tanggal 23 Februari 1947, ISO lantas didirikan dan mulai bekerja. Dalam enam dekade terakhir, ISO telah menetapkan lebih dari 16.500 standar.

Peti kemas, perbankan, telepon kartu, protokol komputer, dan berbagai metode pengujian merupakan beberapa standar ISO yang memudahkan perdagangan, perjalanan, dan kerjasama penelitian di seluruh dunia. ISO menghubungkan 157 lembaga standar nasional dari seluruh dunia. ISO dikelola oleh Sekretariat Pusat yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss.

ISO merupakan lembaga non-pemerintah, meskipun banyak lembaga yang berpartisipasi adalah lembaga pemerintah dengan lainnya adalah swasta. Nama organisasi ini akan berbeda saat diterjemahkan dalam bahasa yang berbeda, tapi singkatan ISO tetap sama, demi standardisasi. ISO berasal dari kata Yunani, “isos” yang berarti “sama.”

ISO adalah organisasi demokratis dengan masing-masing negara anggota memiliki satu suara. Setiap negara anggota memiliki pengaruh yang sama dan penerapan standar bersifat sukarela tanpa paksaan. Itu sebab, ISO tidak memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk menegakkan standar yang ditetapkan.

Standar ditetapkan oleh dorongan pasar yang ditetapkan melalui konsensus oleh konsumen, pemerintah, bisnis, tren pasar, dll.

ISO bertugas menetapkan standar yang mendefinisikan kualitas, keamanan dan pertukaran dalam produk, standar lingkungan, bahasa teknis dan terminologi umum, klasifikasi bahan, pengujian dan analisis, serta banyak lagi.

Tanpa adanya standar internasional, setiap negara akan mengalami kesulitan dalam melakukan perdagangan yang efisien dan menguntungkan, berbagi penelitian medis dan ilmiah, menetapkan undang-undang lingkungan, dan menilai kesesuaian di bidang manufaktur.

Hingga saat ini, ISO terus berperan dalam menetapkan standar universal yang diterima dan diadopsi oleh negara-negara anggota pada khususnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross