Ilustrasi, bendera parpol peserta pemilu. (Foto: Radarsukabumi.com)

Parpol dan Caleg di Makassar Disurati Soal Kampanye, Begini Peringatan Bawaslu

Publish by Redaksi on 6 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah bersurat kepada seluruh partai politik dan semua calon legislatif (Caleg) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Ada sejumlah poin penting tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Makassar yang merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

“Terkirim Imbauan kepada 17 partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kota Makassar untuk tidak melakukan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 04 November s/d 27 November 2023,” tulis akun Instagram Bawaslu Makassar yang dilansir Senin, 6 November 2023. 

Para peserta pemilu ini diimbau untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Memperhatikan materi, muatan kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih. 

Seperti, coblos nomor urut simbol atau gambar, paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih. Memperhatikan jadwal tahapan DCT, 3 November 2023, perlu untuk menjadi perhatian agar seluruhnya untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum dimulai masa kampanye. 

Berikutnya, memperhatikan bahwa terhitung mulai 4 sampai dengan 27 November 2023, merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai. 

Baik dalam bentuk pertemuan warga hingga penyebaran bahan kampanye mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, alat minum-makan, kalender hingga alat tulis atau atribut kampanye lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penyebaran APK seperti reklame dan spanduk. 

Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu, yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan memilih terhadap sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana yang dimaksud pada angka 4 di atas. Bawaslu akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Berikutnya, memperlihatkan bahwa sebagaimana tenggang waktu yang dimaksud peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur parpol dan caleg dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu maupun KPU sesuai tingkatannya. 

Terakhir, memperhatikan bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023, sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, atau peserta pemilu mendapatkan kesempatan hingga 75 hari untuk melaksanakan kampanye kepada masyarakat. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross