Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar. (Dok/KPU Makassar).

Parpol Diingatkan Buka Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini Kata KPU Makassar

Publish by Redaksi on 14 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan kepada para partai politik agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) menyambut Pemilu 2024. KPU pun mengkonfirmasi sebagian besar parpol sudah melaporkan terkait pembuatan RKDK.

“Sudah ada, jauh-jauh hari memang sudah disampaikan ke partai politik,” kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada IDenesia.id, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 November 2023.

KPU sendiri memfasilitasi bagi parpol untuk pembuatan RKDK dengan memberikan surat pengantar yang ditujukan ke perbankan. Setelah itu, parpol bisa melakukan pembuatan RKDK melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Gunawan menegaskan, parpol sendiri diberi batas waktu mengurus RKDK hingga 27 November 2023 mendatang. Dari estimasi waktu tersebut, KPU Makassar mengkonfirmasi hampir seluruh parpol telah memiliki rekening dana kampanye masing-masing menyambut pemilu 2024.

“Sebagian besar parpol sudah melaporkan telah membuat rekening dana kampanye khusus untuk pemilu 2024,” ucap anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

Dia mengungkapkan, dari 17 partai politik yang ada saat ini hampir keseluruhan telah membuat RKDK. Pihaknya sendiri mencatatkan hanya 3 parpol yang belum melakukan pembuatan RKDK. “Sebagian besar sudah, tinggal 2 atau 3 partai saja. Namun komunikasi terus dilakukan,” paparnya.

Untuk diketahui, pembuatan rekening dana kampanye sendiri diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Rekening tersebut diperuntukkan agar dana kampanye tidak tercampur dengan anggaran lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait besarnya penggunaan dan sumber dana kampanye yang dimiliki parpol.

Apalagi parpol bebas menerima dana kampanye yang bersumber dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintahan. Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan dan maksimal Rp25 miliar dari perusahaan.

Sementara, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan dan paling besar senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan.

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross