Pasca insiden kerusuhan yang terjadi di pabrik nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan asosiasi buruh sepakat untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasca Ricuh di GNI Morowali, Kemnaker dan Buruh Sepakat Revisi UU K3

Publish by Redaksi on 23 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Pasca insiden kerusuhan yang terjadi di pabrik nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan asosiasi buruh sepakat untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengakui, insiden yang terjadi di PT GNI tersebut dinilai karena perusahaan lalai untuk menerapkan aspek K3 kepada para pekerjanya. Karena pengaruh sanksi dalam UU tersebut juga masih belum tegas.

"Kalau menuju kapan (direvisi) harus menuju Prolegnas dulu kan, tapi kejadian di PT GNI ini akan menjadi triger, bahwa UU K3 harus diperbaiki, termasuk kewajiban pengusaha dalam memberikan keselamatan kerja," ujar Rahmad Handoyo saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (21/3/2023).

Rahmad Handoyo mengungkapkan, secara pribadi dirinya mendukung adanya revisi dari UU K3 tersebut. Karena diakui bahwa pengatur sanksi yang ringan dalam Regulasi tersebut tidak membuat perusahaan taat menerapkan aspek K3 kepada para pekerja.

"Memang sudah cukup lama undang-undang ini, terutama untuk pengenaan sanksi ketika perusahaan tidak menjalani undang-undang sanksinya sangat ringan sekali, sehingga tidak memberikan efek jera," katanya.

"Saya di Komisi IX akan mendukung penuh terhadap keinginan untuk merevisi ini dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja," sambung Handoyo.

Meski demikian, Rahmad Handoyo juga belum bisa memastikan apakah revisi UU K3 tersebut bakal masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini atau tidak. Hal itu dikarenakan beberapa hal yang menyangkut prosedur lainnya.

"Butuh komunikasi dengan parlemen, kalau bisa atau tidaknya, apa yang tidak bisa, pasti akan bisa dibicarakan, tetapi harus melalui ketentuan yang berlaku seusai tata tertib yang berlaku, masalah timingnya akan kita komunikasikan," lanjut Handoyo.

Meski demikian Handoyo mengaku bahwa secara pribadi siap mendukung usulan buruh untuk melakukan revisi terhadap UU K3. Bahkan Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor, kepada MNC Portal juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat kajian dan siap untuk melakukan Revisi UU K3.

"Saya kira komisi IX akan mendukung, ini dalam rangka memberikan perlindungan kok, tetapi ini suara pribadi, bukan teman-teman, tetapi komisi IX dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja saya kira tidak ada yang menolak," tutup Rachmad.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross