Ilustrasi, logo PLN. (Foto: Disway).

Pemadaman Listrik di Sulsel Makin Parah Hingga 6 Jam, LBH Makassar: PLN Harus Diaudit

Publish by Redaksi on 25 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Pemadaman listrik di Kota Makassar, makin sering terjadi bahkan durasinya kian panjang. Begitu juga dengan sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan, seperti Kabupaten Maros dan Gowa. Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu diaudit, terkait tata kelola ketenagalistrikan di Sulsel. 

"Sejak awal, kami sudah mendorong perlunya audit terhadap kinerja PLN dalam menyediakan tenaga listrik di Sulawesi Selatan. Alasan-alasan yang disampaikan oleh PLN terkait pemadaman listrik harus diuji kebenarannya," ungkap Abdul Azis Dumpa kepada IDenesia.id, saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November 2023.

Azis Dumpa juga menyoroti alasan yang diberikan oleh PLN terkait pemadaman listrik yang tidak sesuai dengan kondisi aktual. Sebab meskipun curah hujan telah membaik, namun pemadaman listrik justru mengalami peningkatan durasi 5 hingga 6 jam.

PLN sebelumnya beralasan bahwa fenomena El Nino berdampak pada kekeringan yang mempengaruhi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Suplai air yang kurang, tak mampu mendorong PLTA untuk beroperasi memasok listrik dengan maksimal ke masyarakat. 

“Alasan yang digunakan mengapa listrik dipadamkan dengan kenyataan saat ini menjadi pertanyaan. Curah hujan sudah membaik tapi ternyata pemadaman listrik bukannya dihilangkan atau durasi dikurangkan ini malah kenyataannya semakin lama,” tegas Azis Dumpa. 

PT PLN dianggap melanggar hak konsumen. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, konsumen punya hak untuk mendapatkan pasokan listrik yang stabil. “PLN ini perlu menjelaskan ini sebenarnya problem utamanya apa sampai itu terjadi, karena kalau dari alasannya itu agak tidak sinkron dengan kenyataan,” ucap Azis Dumpa. 

Azis Dumpa juga menekankan perlunya penjelasan dari PLN terkait pemadaman bergilir yang kerap terjadi saat ini. Karena alasan yang disampaikan oleh PLN selama ini, dianggap tidak selaras dengan kondisi sebenarnya. 

“Kita perlu melihat jangan sampai alasannya bukan karena kondisi alam sebetulnya atau faktor air, tapi jangan sampai tata kelola ketenagalistrikan kita ini aplikasinya ke masyarakat bukan menjadi prioritas,” singgungnya.

Selain itu lanjut Azis Dumpa, PLN diingatkan untuk bertanggung jawab atas tindakan pemadaman yang banyak merugikan warga khususnya pelanggan. Sesuai dengan undang-undang, PLN memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian masyarakat akibat ketidakstabilan pasokan listrik.

“Sekarang PLN ini apa tanggung jawabnya gitu, karena kalau kita baca undang-undang PLN juga punya tanggung jawab mengganti kerugian masyarakat atas tenaga listrik yang tidak stabil ini,” lanjut pengacara publik yang akrab disapa Asdum ini. 

Jurnalis IDenesia, sudah berupaya mengkonfirmasi pihak PLN UID Sulselrabar. Baik melalui pesan singkat lewat WhatsApp, dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini tayang, pihak PLN belum memberikan respons apapun terkait upaya konfirmasi jurnalis. 

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross