Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra (Foto: Humas Pemkot Makassar)

Pemandi Jenazah hingga Pekerja Disabilitas di Makassar Bakal Dapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Publish by Redaksi on 4 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Kota Makassar akan segera mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar. Mereka akan mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra , mengatakan bahwa pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar dengan BPJSTK ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Ia mengatakan, tenaga kerja rentan yang akan tercover yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” katanya, dilansir dari laman resmi Pemkot Makassar, Senin, 4 Maret 2024.

MoU dengan BPJSTK, kata Firman akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.

Tak hanya pekerja rentan, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel yang saat ini ada sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil, dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja difabel sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Firman mengatakan langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting dalam menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja mereka.

Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari, berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, dalam MoU nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover para pekerja rentan tersebut. Dalam hal ini jaminan kecelakaan dan kematian.

“Yang dicover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkapnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross