Ilustrasi (foto:mypertamina)

Pembelian BBM Bersubsidi Segera Dibatasi, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati

Publish by Redaksi on 30 August 2024

NEWS, IDenesia.id-Pemerintah akan memperketat kendaraan yang dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut rencananya akan diterbitkan pada awal September, pekan depan.

Kebijakan ini muncul karena pemerintah menilai selama ini banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM subsidi.

Berdasarkan data tahun 2022, ada 95 persen atau lebih dari 15 juta kiloliter (KL) solar subsidi dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas. Sedangkan untuk Pertalite, 80 persen atau lebih dari 19 juta KL dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas.

Dengan aturan baru ini, sekitar 7 persen kendaraan yang sebelumnya bisa membeli BBM subsidi praktis sudah tidak akan bisa lagi. Kendaraan yang masuk ke dalam kelompok 7 persen tersebut adalah golongan kendaraan mewah.

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti menegaskan, kebijakan pembatasan kebijakan BBM Bersubsidi yang akan diterapkan pada 1 Oktober 2024 ini harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu Permen atau PP,” ujar Roro sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI.

Politisi Golkar itu juga mengingatkan soal data. Menurutnya, selama ini, data dari Kementerian Sosial seringkali tidak akurat. Makanya, ia mengatakan persoalan data ini harus terus diperbarui.

Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Mulyanto sementara itu menyoroti soal aturan yang akan dipakai. Ia menilai pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," tegas Mulyanto.

Politisi PKS itu mengatakan, saat ini yang berlaku adalah PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Makanya, ia meminta kementerian terkait untuk memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.

Pemerintah kata dia terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Regulasinya mesti matang agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Ini penting agar sejak awal publik sudah siap.

Instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini juga mesti dipersiapkan dengan baik oleh Pertamina. Itu agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross