Safrizal ZA - Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. (Foto : ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id).

Pemberlakuan PPKM Diperpanjang Mulai 8 November Hingga 5 Desember 2022, Semua Daerah Level 1

Publish by Redaksi on 8 November 2022

Pemberlakuan PPKM Diperpanjang Mulai 8 November - 5 Desember 2022 Semua Daerah Level 1

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona (COVID-19). Inmendagri PPKM berlaku mulai hari ini 8 November hingga 5 Desember 2022 mendatang .

Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

Dikutip IDenesia.id dari laman ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id. PPKM  ini Kembali diberlakukan karena  setelah kasus harian COVID-19 yang akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November 2022 tercatat 5.000 kasus aktif.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan  Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan bahwa PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Safrizal menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19.

Safrizal juga merinci bahwa  per 3 Oktober, total capaian Vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 %), sementara Vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%). Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.

Ia juga mengatakan “kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu” kata Safrizal.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” Ungkap Safrizal dalam keterangan pers-nya.

Safrizal mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan  untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan.

"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing."

Selain itu, Safrizal mengimbau agar masyarakat menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes), aplikasi PeduliLindungi, dan vaksinasi penguat (booster) COVID-19 pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Indonesia.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal.

Menurut Safrizal, imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster, menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman sub-varian Omicron XBB.

Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross