Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: KemenpanRB)

Pemerintah Anggarkan Rp99,5 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji ke-13

Publish by Redaksi on 16 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara, pensiunan dan lain sebagainya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa kebutuhan anggaran bagi tunjangan hari raya sebesar Rp48,7 triliun, sementara untuk gaji ke-13 pemerintah menganggarkan Rp50, 8 triliun.

Ia mengatakan, angka tersebut mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP.

"Serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen," katanya, dilansir dari laman resmi KemenpanRB, Sabtu, 16 Maret 2024.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya,” ungkapnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” katanya.

Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjutnya.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross