Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Eot/vel/DPR RI)

Pemerintah Ingkar Janji soal Penerbitan PP terkait UU ASN, Ketua Komisi II Beri Warning

Publish by Redaksi on 13 August 2024

NEWS, IDenesia.id—Pemerintah sudah berjanji akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait undang-undang ASN (aparatur sipil Negara). Namun, mereka ingkar janji.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemerintah sudah berjanji bahwa bulan April 2024 peraturan pemerintah sudah selesai dibuat. Itu karena undang-undang ASN sudah disahkan sejak Oktober tahun 2023 lalu.

Mengingat sudah jauh melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, Ahmad Doli mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan PP itu.

“Saya sampaikan ke pemerintah, sekaligus kasih warning lah pada pemerintah. Waktu itu kan janjinya bulan April 2024 peraturan pemerintah sudah selesai dibuat. Mengingat undang-undang ASN sudah disahkan sejak Oktober tahun 2023 lalu. Namun hingga saat ini, Agustus, belum juga selesai disusun. Artinya sudah lewat 4 bulan dari yang dijanjikan semula (April 2024),” tegas Doli seperti dilansir  IDenesia dari situs resmi DPR RI, Selasa, 13 Agustus 2024.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, itu sudah menjadi perintah atau amanat undang-undang. Jangan sampai kata dia hal itu malah menjadi bom waktu. Terutama buat bapak-bapak dan ibu-ibu ASN, apalagi calon P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hampir dapat dipastikan, mereka menunggu PP tersebut, untuk bisa menyelesaikan salah satunya tentang masalah tenaga honorer.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, melalui sekretariat, sampai ke Pak Menteri (MenPAN-RB) untuk segera menuntaskan PP tersebut. Jangan sampai nanti muncul masalah baru, karena belum kunjung terbitnya PP tersebut. Mudah-mudahan besok di masa sidang berikutnya, pembukaan masa sidang 16 Agustus mendatang sudah ada berita baik. Jadi kami masih menunggu itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, setelah hampir tiga tahun pembahasan, DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 3 Oktober tahun 2023 lalu.

Pada kesempatan itu, Doli sempat mengungkapkan harapannya kepada UU ASN ini ke depan, yakni agar tercipta birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” katanya saat itu.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross