Surat resmi Pemkab Kepulauan Selayar untuk perusahan MSL (Foto: Web Pemkab Selayar).

Pemerintah Selayar Minta MSL Hentikan Kegiatan Usaha dan Perekrutan Karyawan, Ini Alasannya

Publish by IDenesia on 25 May 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar meminta Pimpinan MSL Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan, dan Promosi untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya. Permintaan ini didasarkan pada ketidaklengkapan dokumen izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali, Nomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon SDA tertanggal 22 Mei 2024 ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan, dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar.

Surat tersebut menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap status hukum kegiatan MSL dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, ditemukan jika MSL belum memiliki dokumen izin usaha yang sesuai dengan aturan.

"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa belum ditemukan adanya dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya," bunyi isi surat yang dilansir IDenesia dari laman resmi Pemkab Selayar, Sabtu, 25 Mei 2024.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak MSL diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usaha. Termasuk perekrutan karyawan, hingga perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku terpenuhi.

Pemerintah daerah Kepulauan Selayar menegaskan sejatinya mendukung sepenuhnya terhadap kegiatan usaha pemasaran, periklanan, dan promosi. Asalkan perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross