Pemkab Sidrap serahkan RAPBD ke DPRD Sidrap (Foto: Web Pemkab Sidrap).

Pemerintah Sidrap Target Pendapatan Daerah Meningkat Jadi Rp 1,241 Triliun di Tahun 2025

Publish by IDenesia on 25 September 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 kepada DPRD Sidrap. Dalam usulan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,241 triliun.

Penyerahan Ranperda ini dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Bahari Parawansa, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Selasa, 24 September 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Sugiarno dan Kasman.

“Dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD pokok tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,239 triliun lebih,” kata Sekda Sidrap, Andi Bahari Parawansa dikutip dari laman resmi Pemkab Sidrap, Rabu, 25 September 2024.

Andi Bahari menjelaskan, jika dibandingkan dengan target pendapatan APBD tahun 2024 yang sebesar Rp1,239 triliun, maka APBD 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp2,8 miliar atau sekitar 0,2 persen.

“Yang diusulkan pada APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2,8 miliar lebih atau 0,2 persen,” urai Andi Bahari.

Andi Bahari menjabarkan, naiknya target pendapatan daerah berasal terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 213,02 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,028 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 0.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,259 triliun, yang juga naik sebesar Rp7,9 miliar atau 0,63 persen dibandingkan dengan APBD 2024.

Adapun pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,2 miliar, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp17,8 miliar.

"Ranperda APBD 2025 ini kami harapkan dapat dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan rancangan ini," ujar Andi Bahari.

Lebih lanjut, Andi Bahari menjelaskan, penyusunan APBD harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan ketertiban sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan keadilan dan kepentingan masyarakat.

Penyusunan Ranperda APBD ini, menurutnya, didasarkan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 serta kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal daerah.

"Detailnya telah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah disepakati bersama DPRD," pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross