Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni, resmi meluncurkan program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) (Foto: Web Pemprov Sulsel).

Pemerintah Sulsel Luncurkan Program Sertifikasi Pengembang Perumahan Menengah Pertama di Indonesia

Publish by IDenesia on 4 September 2024

NEWS, IDenesia.id - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni, resmi meluncurkan program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran). Program yang pertama kali dihadirkan di Indonesia ini bertujuan menjamin kompetensi dan legalitas pengembang, sehingga kualitas dan proses pembangunan perumahan dapat dipertanggungjawabkan.

Peluncuran program Serasi Peran digelar di Kantor Dinas Perkimtan Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, pada Selasa, 3 September 2024. Melalui program ini, setiap pengembang perumahan diwajibkan memiliki sertifikasi dan terdaftar secara resmi. Pengembang yang tidak memenuhi syarat tersebut nantinya tidak diizinkan melakukan aktivitas pembangunan.

"Program ini hadir untuk memfasilitasi pengembang di sektor konstruksi agar terdaftar dan tersertifikasi, sehingga mereka dapat terus beroperasi dengan legalitas yang jelas," ujar Andi Bakti Haruni dikutip IDenesia dari laman Pemprov Sulsel, Rabu, 4 September 2024.

Andi Bakti Haruni menambahkan, pengembangan lebih lanjut dari Program Serasi Peran akan dilakukan dengan membentuk sistem berbasis aplikasi. Langkah ini sejalan dengan arahan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang mendorong penerapan digitalisasi pemerintahan guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menghadirkan layanan sertifikasi dan registrasi bagi pengembang perumahan," kata Andi Bakti.

Sementara itu, Kabid Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, dan Sertifikasi Dinas Perkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menjelaskan setiap hunian yang dibangun harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan kualitas pembangunan perumahan sesuai standar tersebut.

"Program Serasi Peran ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan," jelas Nining.

Menurutnya, tujuan program ini adalah untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi menengah, agar lebih mudah diakses oleh pengembang. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mengintegrasikan sistem monitoring, serta memperketat pengawasan terhadap pengembang yang tidak mematuhi standar.

"Dengan sertifikasi ini, kami berharap Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan," ujarnya.

Nining juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan program ini. "Terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan," pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross