Ilustrasi, surat suara Pemilu. (Foto: Krjogja.com).

Pemilih Sulsel Wajib Tahu, Ini Jadwal dan Ketentuan Jam Berapa DPTb Bisa Nyoblos di TPS

Publish by Redaksi on 13 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Daftar Pemilih Tambahan merupakan salah satu kategori pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilih DPTb merupakan mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Pemilu, namun tidak bisa mencoblos di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya lantaran keadaan tertentu. 

Dirangkum IDenesia.id pada Selasa, 13 Februari 2024. DPTb pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akan tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

Akan tetapi, DPTb tetap bisa mengikuti Pemilu 2024 asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukan bagi pemilih dalam keadaan tertentu

Pemungutan suara dalam Pemilu serentak 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.  Warga Sulsel pun wajib tahu terkait jadwal nyoblos di masing-masing TPS. 

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. PKPU menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb dapat memberikan hak suaranya dua jam sebelum pemungutan suara selesai. 

"4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai,” bunyi pasal tersebut. 

5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan,” tambahnya. 

Adapun pencoblosan Pemilu 2024 diselenggarakan hingga pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, DPTb bisa mencoblos paling cepat dua jam sebelum pukul 13.00 atau pukul 11.00 waktu setempat.

Syarat Pemilih DPTb Pemilu 2024

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.

DPTb harus membawa sejumlah berkas atau dokumen ke TPS sebagai syarat nyoblos Pemilu 2024. Berdasarkan ketetapan KPU RI, berikut rincian berkasnya.

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Model A surat pindah memilih

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross