Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Salassae (Foto: redaksi IDenesia.id).

Pemilu 2024 Berlangsung Hari Ini, Ini Waktu dan Aturan Penting Sebelum Mencoblos di TPS

Publish by Redaksi on 14 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Para pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun harus mengetahui waktu dan aturan ketika hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dirangkum IDenesia.id pada Rabu, 14 Februari 2024, tentu sangat penting bagi pemilih mengetahui serba-serbi di TPS. Termasuk jam buka TPS agar para pemilih di Sulsel bisa datang sesuai dengan waktu yang ditentukan. 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 WITA pagi sampai dengan 13.00 WITA. 

Dalam pedoman yang diterbitkan KPU juga diatur terkait pembagian waktu pemungutan suara untuk masing-masing jenis pemilih. Mulai dari pemilih DPT, DPTb, hingga DPK. 

Pedoman KPU menyebutkan jika pengaturan waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok. Jadwal ini diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional. 

Akan tetapi, apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan tersebut, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung yakni pukul 07.00-13.00, maka KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.

Sementara bagi Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu tersebut, akan tetap diberikan kesempatan.

Adapun Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, atau DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir.

Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024

  • Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Jadwal pencoblosan untuk masing-masing jenis Pemilih:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): 07.00-13.00
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 2 jam sebelum pemungutan suara selesai
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): 1 jam sebelum pemungutan suara selesai

Syarat yang dibawa ke TPS:

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Model A surat pindah memilih

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross