Ilustrasi masa tenang kampanye di Pemilu 2024 (Foto: IG bawaslusulsel)

Pemilu 2024 Masuk Masa Tenang Kampanye hingga 13 Februari, Begini Aturannya!

Publish by Redaksi on 12 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang kampanye hingga 13 Februari 2024. Para peserta pemilu pun dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. 

Masa tenang kampanye sendiri berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Yakni mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota, dan DPD.

“Memasuki masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” tulis di akun instagram KPU Sulsel yang dilansir IDenesia.id pada Senin, 12 Februari 2024. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Baik partai politik, maupun calon anggota legislatif (caleg). 

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 27 ayat 4 tentang kampanye pemilihan umum, padam asa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. 

Berikut 8 Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024 Selama Masa Tenang Kampanye: 

  1. Dilarang melakukan kampanye Pemilu
  2. Dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih atau tidak menggunakan hak pilihnya
  3. Dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon
  4. Dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  5. Dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota tertentu
  6. Dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu
  7. Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
  8. Dilarang menggunakan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu pada masa tenang.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross