NEWS, IDenesia.id—Badan pengawas Pemilihan Umum membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran mulai 12 September hingga 28 September 2024 mendatang.
Sepertinya halnya untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, ada sejumlah syarat dan dokumen yang mesti dipersiapkan oleh warga yang ingin mendaftar.
Syarat Pendaftaran
Untuk menjadi Pengawas TPS, calon harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
Dokumen yang Diperlukan
Calon Pengawas TPS harus melengkapi pendaftaran dengan berkas-berkas berikut:
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS setelah sebelumnya mereka membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Dia menjelaskan, Pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap TPS yang dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, imbuh dia, proses pendaftarannya dilakukan pada 12-28 September 2024 hingga dilantik pada 3-4 November 2024.
“Apabila hingga 4 November 2024 masih ada TPS yang belum terbentuk Pengawas TPS, maka panitia perekrutan melakukan perpanjangan perekrutan yang dijadwalkan 5-20 November 2024,” jelasnya sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi Bawaslu RI, Senin, 16 September 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu itu menegaskan, persyaratan menjadi Pengawas TPS Pemilihan ini tak jauh berbeda dengan Pengawas TPS Pemilu. “Selain itu, pendaftar berdomisili di kabupaten/kota tempat TPS yang didaftar,” tuturnya.
Herwyn melanjutkan, nantinya Pengawas TPS akan melakukan pengawasan tiap tahapan pemilihan dimulai persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan penghitungan suara pada 27 November mendatang.
“Pengawas TPS sebagai garda terdepan mengawal proses demokrasi. Kita harapkan proses demokrasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang baru pertama kali digelar serentak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 Provinsi serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 508 Kabupaten / Kota ini menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tutupnya.