Ilustrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). (Foto: Bawaslu RI)

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Publish by Redaksi on 16 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Badan pengawas Pemilihan Umum membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran mulai 12 September hingga 28 September 2024 mendatang.

Sepertinya halnya untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, ada sejumlah syarat dan dokumen yang mesti dipersiapkan oleh warga yang ingin mendaftar.

Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi Pengawas TPS, calon harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

  1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.
  2. Usia: Minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Komitmen pada Pancasila: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Keahlian: Mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Pendidikan: Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.
  8. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran.
  10. Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
  11. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
  12. Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
  13. Komitmen Penuh Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.
  14. Keluarga: Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dokumen yang Diperlukan

Calon Pengawas TPS harus melengkapi pendaftaran dengan berkas-berkas berikut:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat beberapa pernyataan penting, termasuk kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesediaan bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS  setelah sebelumnya mereka membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Dia menjelaskan, Pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap TPS yang dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, imbuh dia, proses pendaftarannya dilakukan pada 12-28 September 2024 hingga dilantik pada 3-4 November 2024.

“Apabila hingga 4 November 2024 masih ada TPS yang belum terbentuk Pengawas TPS, maka panitia perekrutan melakukan perpanjangan perekrutan yang dijadwalkan 5-20 November 2024,” jelasnya sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi Bawaslu RI, Senin, 16 September 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu itu menegaskan, persyaratan menjadi Pengawas TPS Pemilihan ini tak jauh berbeda dengan Pengawas TPS Pemilu. “Selain itu, pendaftar berdomisili di kabupaten/kota tempat TPS yang didaftar,” tuturnya.

Herwyn melanjutkan, nantinya Pengawas TPS akan melakukan pengawasan tiap tahapan pemilihan dimulai persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan penghitungan suara pada 27 November mendatang.

“Pengawas TPS sebagai garda terdepan mengawal proses demokrasi. Kita harapkan proses demokrasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang baru pertama kali digelar serentak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 Provinsi serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 508 Kabupaten / Kota ini menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tutupnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross