Ilustrasi (foto:IAISSambas)

Pendaftaran Pilkada Resmi Dibuka Hari Ini, DPR Ingatkan Netralitas Penjabat Kepala Daerah

Publish by Redaksi on 27 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak secara resmi dibuka hari ini.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota

Berdasarkan Peraturan KPU, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.

Pendaftaran akan dibarengi penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024. Selanjutnya, pada 22 September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon.

Tahapan berikutnya adalah kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menjelang pendaftaran hari ini, anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman meminta Bawaslu RI dan Kemendagri untuk mencermati netralitas ASN.

Endro menilai netralitas ASN khususnya para penjabat kepala daerah perlu menjadi sorotan mengingat ada lebih dari 50% daerah di Indonesia yang saat Pilkada berlangsung wilayahnya dijabat oleh penjabat kepala daerah.

”Untuk Pilkada serentak kali ini mungkin yang perlu dicermati supaya berkualitas. Ini adalah kaitannya dengan netralitas ASN. Khususnya, kita tahu bahwa pilkada serentak kali ini lebih dari 50 persen itu kepala daerahnya dijabat oleh penjabat,” kata Endro sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI, Selasa, 27 Agustus 2024.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta terutama pada Mendagri untuk berlaku tegas dalam mengawasi kerja-kerja para penjabat kepala daerah selama masa Pilkada serentak.

”Yang utama ini adalah ASN yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah melalui Kemendagri. Saya juga mengharap bahwa ini ada ketegasan juga dari tanggung jawab Kemendagri dalam memantau dan mengelola para penjabat-penjabat yang ada. Selain Kemendagri, Bawaslu juga harus cukup mencermati. Karena apa? Mau tidak mau, ini netralitasnya diuji. Dan juga sebagai ukuran apakah ASN ini betul-betul bisa bersikap profesional atau tidak,” paparnya.

Legislator Dapil Lampung I ini lebih lanjut menegaskan bahwa pilkada nanti ialah pilkada yang paling strategis dan juga bisa juga mengerikan jika para ASN, terutama para penjabat kepala daerah tidak netral.

”Dulu pernah saya katakan bahwa ini ’Republik Penjabat Kepala Daerah’. Kenapa? lebih dari 50% itu dijabat oleh penjabat. Ada yang 2 tahun, ada yang sampai lebih dari 25 bulan. Nah ini kan membahayakan kalau dia (Pj) tidak netral terhadap pemilu sekarang ini, kaitannya dengan demokrasi. Ini tolong Kementerian Dalam Negeri juga bertanggung jawab terhadap kualitas demokrasi yang ada sekarang ini di dalam Pilkada serentak,” pungkasnya.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 Mulai Pendaftaran hingga Perhitungan Suara:

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross