Ilustrasi (foto:IAISSambas)

Penetapan Paslon Pilkada Lusa Rawan, Bawaslu: Tak Puas, Silakan Ajukan Sengketa

Publish by Redaksi on 20 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Penetapan pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilakukan Minggu, 22 September 2024, lusa. Bagi yang dinyatakan gagal, boleh melakukan sengketa.

Gagal atau tidaknya bakal calon kepala daerah mengikuti kontestasi Pilkada 2024, tergantung dari terpenuhinya syarat yang diserahkannya ke KPU.

"Ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU kemudian yang bersangkutan (bacakada) tak puas. Tahap selanjutnya bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja seperti dilansir IDenesia dari rri.co.id, Jumat, 20 September 2024.

Bawaslu menilai penetapan bakal pasangan calon kepala daerah ini merupakan salah satu kerawanan dalam tahapan pesta demokrasi. Menurut Badja, penetapan ini bisa menimbulkan gesekan antar-para pendukung paslon.

"Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi," katanya seranya menyinggung bahwa massa pendukung bisa saja melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu.

Tahapan Setelah Penetapan Paslon Pilkada 2024:

25 September-23 November 2024: Kampanye

27 November 2024: Pemungutan suara

27 November -16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross