NEWS, IDenesia.id - Pengadilan Kehakiman Uni Eropa telah menolak sebagai tindakan yang tidak dapat diterima yang diajukan oleh WhatsApp terhadap keputusan Dewan Perlindungan Data Eropa, katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Menyusul keluhan tentang penggunaan data pribadi Whatsapp (META.O) di Irlandia dan keputusan Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) tentang masalah ini, komisi Perlindungan Data Irlandia pada tahun 2021 memberlakukan tindakan korektif pada Whatsapp dan denda sebesar 225 juta euro. Disadur IDenesia.id dari laman reuters.com.
WhatsApp telah menggugat keputusan tersebut ke pengadilan Irlandia dan juga meminta agar Pengadilan Eropa membatalkan keputusan EDPB, namun pengadilan memutuskan bahwa tindakan Whatsapp tidak dapat diterima. Ia menambahkan bahwa keabsahan keputusan EDPB dapat digugat ke pengadilan nasional.