NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melakukan sosialisasi terkait proses pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan tutup hari ini. KPU Makassar pun memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin pindah memilih hingga pukul 23.59 WITA.
Diketahui batas akhir pindah memilih ialah 30 hari sebelum pemungutan suara, tepatnya hari ini, Senin 15 Januari 2024. Maka KPU Kota makassar meminta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih hingga tengah malam setelah biasanya hanya berlangsung hingga pukul 16.00 WITA sore.
“Bagi anda yang harus pindah memilih karena beberapa alasan yang tertera di flyer, segera urus pindah memilih hari ini yah. Batas akhir hari ini mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WITA,” tulis akun instagram KPU Makassar, Senin, 15 Januari 2024.
KPU sendiri memberikan syarat bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih. Mulai dari menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, hingga menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas sehingga harus mengajukan pindah memilih.
Selain itu, KPU Makassar juga memperbolehkan bagi warga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitas. Serta bagi yang menjalani rehabilitasi narkoba, sehingga tidak memudahkan untuk menggunakan hak suaranya.