Ilustrasi, Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan. (Dok/Bawaslu Pangkep).

Pengawasan APK Caleg Melanggar Saat Kampanye, Bawaslu Sulsel Tunggu Arahan

Publish by Redaksi on 22 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, sementara menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait tata laksana pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg). Termasuk sanksi terhadap pelanggaran kampanye APK. 

“Sementara ini kami belum mendapatkan perbawaslu tentang pengawasan  kampanye setidaknya dalam minggu ini akan turun tentang tatalaksana dan teknis pengawasan kampanye,” kata Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 September 2023. 

Abdul Malik bilang, Bawaslu Sulsel akan mengikuti ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Meskipun demikian, dia menyatakan peraturan Bawaslu terkait masalah ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan.

“Larangan kampanye dalam undang-undang itu mempersoalkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 kemudian tidak (bawa isu) SARA ketika berkampanye, kemudian tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sebagaimana putusan mahkama konstitusi,” tegasnya.

Merujuk dalam PKPU APK caleg meliputi reklame, spanduk hingga umbul-umbul. Sementara bahan kampanye mencakup selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian hingga kalender. Sedangkan tempat yang dilarang menjadi lokasi kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan hingga tempat pendidikan. 

Abdul Malik mengungkapkan pentingnya bagi para caleg mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ingin melakukan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan. Termasuk membawa atribut kampanye ke dalam lembaga pendidikan atau fasilitas pemerintahan tanpa izin.

“Kalaupun misalnya nanti ada  calon atau caleg atau siapapun peserta pemilu yang berkampanye di tempat pendidikan maupun di fasilitas pemerintahan itu wajib mendapatkan izin dari pihak yang bertanggung jawab,” terang Abdul Malik.

“Tidak boleh membawa atribut kampanye ke dalam lembaga pendidikan ataupun fasilitas pemerintah tidak boleh. Syaratnya harus mendapat izin dari penanggung jawabnya kecuali tempat ibadah itu tidak boleh sama sekali,” sambungnya menyudahi. 

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross