Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha dan jajarannya (Foto: IG@ satlantaspolrestabesmakassar)

Pengendara Nekat Pakai Knalpot Bising di Makassar, Terancam Pidana-Denda Rp500 Ribu

Publish by Redaksi on 13 January 2024

NEWS IDenesia.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar tengah intensif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising bagi pengendara mobil dan motor di Kota Makassar. Para pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong terancam pidana dan denda mencapai Rp500 ribu.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 186 ayat 3, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dapat dijatuhi pidana 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lalin jalan sebagaimana dimaksud dipidana paling lama satu bulan atau denda paling Rp250 ribu rupiah," ujar AKBP Amin Toha, seperti dilansir IDenesia.id dari akun Instagram Satlantaspolresmakassar pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Sedangkan bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih lanjut Amin Toha, juga dikenakan sanksi berupa pidana dua bulan penjara dan denda maksimal Rp500 ribu. "Sedangkan untuk pengendara roda empat lebih itu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu rupiah," tegasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat Kota Makassar untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kebisingan lalu lintas di Kota Makassar.

“Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar agar tetap tertib berlalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong baik roda dua maupun roda empat atau lebih untuk menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar,” tegasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku berencana membuat Peraturan Wali Kota (perwali) untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong di Makassar.

“Soal knalpot itu segera dilakukan dengan Perwali karena itu menyangkut ketertiban masyarakat,” kata Danny Pomanto saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Danny juga mengatakan pembuatan Perwali tersebut merupakan awal dari langkah antisipasi penggunaan knalpot brong di Makassar. Apalagi peraturan tersebut bisa didorong melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan perilaku masyarakat Kota Makassar. 

“Perda bisa masuk dalam omnibus Perda yang menyangkut dengan perilaku masyarakat di kota ini,” pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross