Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya. (Foto: Gorontalo Post).

Pengendara Sepeda Listrik di Makassar, Simak Aturannya Supaya Tak Melanggar

Publish by Redaksi on 2 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Pihak PLN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) merespon, fenomena penggunaan sepeda listrik yang marak di jalan raya. Penggunanya juga kebanyakan adalah anak di bawah umur atau di bawah 12 tahun. Mereka berkendara tanpa pengawasan orang tua.

Beberapa kejadian di Kota Makassar bahkan sempat terekam dalam potongan video yang viral di media sosial. Ada yang berboncengan tiga saat melintas di jalan raya hingga ugal-ugalan mengendarai sepeda listrik serta tidak menggunakan pelindung kepala. 

Ternyata, penggunaan sepeda listrik punya aturan sendiri. Dikutip dari imbauan lewat akun Instagram PLN Sulselrabar, Sabtu, 2 September 2023, aturan sepeda listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

“Akhir-akhir ini makin banyak ya yang menggunakan sepeda listrik? Eitss, tapi electrizen sudah tahu belum aturan penggunaannya? Ternyata sudah ada aturannya lho melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan penggerak Motor Listrik,” tulis akun Instagram PLN Sulselrabar yang dikutip Sabtu. 

PLN mengurai beberapa poin penting dalam peraturan tersebut. Yakni, sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya, wajib menggunakan helm, batas kecepatan maksimal 25 km per jam, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk di belakangannya. 

Penggunaan sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di kawasan tertentu. Seperti pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area yang terintegrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda. Usia penggunanya juga diatur, paling rendah 12 tahun dan wajib didampingi orang tua. 

Nah, aturan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi siapapun, khususnya orang dewasa untuk mengedukasi anak-anaknya supaya tidak berkendara hingga ke jalan raya dan berpotensi melanggar peraturan tersebut. Aturan itu semata-mata untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita semua. Tetap tertib yah.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross