Sosialisasi Program JKN-KIS ke para warga di Hotel Maxone, Kota Makassar, Selasa 6 Februari 2024. (foto:idenesiafile)

Pengguna BPJS Kesehatan Dijamin Dapatkan Kemudahan Layanan di Fasilitas Kesehatan

Publish by Redaksi on 6 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Makassar bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, menggelar sosialisasi Program JKN-KIS ke para warga yang berlangsung di Hotel Maxone jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa 6 Februari 2024.

Sosialisasi ini dilakukan lantaran banyaknya kasus yang ditemukan di lapangan bahwa pasien BPJS Kesehatan kerap mendapat perlakuan yang berbeda atau dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Syahrul selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Makassar memastikan bahwa tidak akan ada lagi warga yang mendapat perlakuan berbeda jika berobat di layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

FKTP terdiri dari Puskesmas/Dokter Keluarga/BP/Poli meliputi pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis (operatif/non operatif), pelayanan obat, pelayanan darah, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium dasar dan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis.

Sementara FKRTL berupa Klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.

“Kami menegaskan bahwa baik itu FKTP dan FKTRL itu telah mempunyai komitmen atau janji layanan di mana melayani peserta BPJS Kesehatan dengan ramah tanpa diskriminasi,” terang Syahrul kepada IDenesia, Selasa 6 Februari 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, Syahrul juga menyampaikan hal baru kepada warga di mana pelayanan di FKTP dan FKRTL semakin dipermudah, yakni jika warga yang kartu BPJSnya hilang tetap bisa berobat dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau ada yang tercecer atau hilang kartu BPJSnya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP,” sambungnya.

Syahrul menambahkan, pihaknya juga banyak menerima laporan dari masyarakat jika pelayanan bagi peserta BPJS yang rawat inap di rumah sakit hanya tiga hari. Namun ia kembali menegaskan bahwa itu hanya kelakuan oknum karena menurutnya dari sisi tataran manajemen seharusnya mereka sudah mengetahui penjaminan BPJS Kesehatan tanpa melihat hari.

“Tidak ada batasan hari, jadi kalau masih ada peserta yang disampaikan bahwa BPJS hanya berlaku sampai tiga hari untuk rawat inap itu hoax atau tidak benar,” tutupnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross