Ilustrasi, senjata api. (Foto: prolegal.id).

Penggunaan Senjata Api, 17 Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Lalui Ujian Ini

Publish by Redaksi on 19 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Belasan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mesti mengikuti ujian bertahap untuk mendapatkan kelayakan penggunaan senjata api. Mereka akan bertanggung jawab menggunakan senpi bila dinyatakan lulus dalam ujian. 

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham Sulsel, Selasa, 19 Desember 2023, terdapat sebanyak 17 orang pegawai dari Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kanwil yang ikut tes ini. Meliputi Lapas Kelas II B Parere, Lapas Kelas II B Takalar, Rutan Kelas II B Jeneponto, Rutan Kelas II B Pinrang, Rutan Kelas II B Sengkang dan Rutan Kelas II B Sidrap.

“Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Psikologi (Polda Sulsel), Kompol Udin Yulianto dengan dua tahapan yaitu soal psikotes yang harus dijawab melalui online dan kedua menggunakan lembar kertas kerja,” tulis keterangan dari laman Kemenkumham Sulsel. 

Adapun ke-17 jajaran pegawai Kemenkumham Sulsel harus lulus dalam ujian psikotes tersebut karena ujian ini dilakukan untuk mengukur tingkat emosi orang yang ingin menggunakan senjata api, layak atau tidak ketika diberikan tanggung jawab untuk menggunakannya.

Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kasub Pengelolaan Barang Sitaan, Rampasan Negara dan Keamanan, Rusdi didampingi JFT Keamanan, Rahman dan JFU Keamanan, A. Ardiansyah. Rusdi berharap seluruh anggotanya dapat lulus dalam psikotes ini. “Sehingga layak sebagai penanggungjawab senjata api di UPT nya masing-masing,” harapnya. 

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/82/II/2004, cara kepemilikan senjata api dan amunisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemohon izin harus memiliki keterampilan menembak minimal kelas III. Kualifikasi pada kelas III harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129. 

Itu juga mesti dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk. Kedua, pemohon izin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani. 

Kemudian, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal. Ketiga, pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional, dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.

Keempat, pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlihat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB. Kelima, pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit dan Subdit Pamwassendak. Keenam, pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross