Rokok dilarang dijual di sekitar lingkungan sekolah (Foto: Situs Kemenkes)

Peraturan Pemerintah, Dilarang Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah

Publish by Redaksi on 13 July 2024

NEWS, IDenesia.id—Pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok dekat lingkungan sekolah, atau di bawah jarak 200 meter. Pelarangan ini bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan.

Aturan ini untuk melindungi pelajar. Sebab, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.

Hal itu disampaikan Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr Ngabila Salama kepada Pro3 RRI.

"Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar," katanya dikutip dari rri.co.id, Sabtu, 13 Juli 2024.

Aturan zonasi tersebut kata Ngabila dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok, dari kalangan pelajar. "Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah," ujarnya.

Nantinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah. "Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut," jelasnya.

Pemerhati Ekonomi Universitas Airlangga Gigih Prihantoro menyatakan pelarangan penjualan rokok di lingkungan sekolah tidak akan berdampak kepada perekonomian nasional. Alasannya, rokok menjadi barang di luar kebutuhan pokok.

"Kalau dari sisi penjualan ritel tidak berpengaruh, yang menjadi pengaruhnya adalah warung-warung kecil yang berdampak kepada usaha rakyat, " katanya.

Pelarangan rokok yang dijual di lingkungan sekolah, telah menuai pro dan kontra dari beberapa pihak pengusaha toko kecil.

Gigih mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat lebih ke penekanan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah umur, bukan orang dewasa.

"Jika ingin menghapuskan penjualan rokok, maka ada 20 persen konsep penjualan warung yang terhapus. Walaupun 10 persen pendapatan mereka adalah anak-anak, maka 10 persennya lagi mereka akan tetap kehilangan, " kata Gigih.

Pelarangan penggunaan rokok kepada anak-anak juga tidak berpengaruh kepada pendapatan pajak. "Kalau anak anak itu kan tidak banyak uang. Kalau pun mereka ingin membeli rokok pastinya ada sistem patungan, jika pelarangan ini diterapkan tentunya bisa menekan keinginan itu, " ujarnya.

Sanksi pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak bisa diberikan ke pembeli dan penjual. Menurut Gigih, sanksi yang diberikan tidak tepat apabila menyasar ke pengusaha kecil.

"Daripada diberikan sanksi, lebih baik perketat pengunaan rokok dengan batas umurnya,” ujarnya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekati. "Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan," kata Budi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross