Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur Upacara pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang digelar di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).(Foto : banjarkota.go.id).

Peringatan Hari KORPRI 29 November 2022, " KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri"

Publish by Redaksi on 29 November 2022

NEWS, IDenesia.id - Sejak berdirinya KORPRI pada tanggal 29 November 1971, hingga kini pada tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI dan diperingati setiap tahunnya. Tahun ini, HUT KORPRI 2022 bertepatan pada Selasa 29 November 2022. HUT KORPRI tahun 2022 adalah peringatannya yang ke-51 tahun.

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) tema Hari Korpri pada 2022 kali ini adalah "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri.

Tema tersebut bermakna harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.

Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971. Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.

KORPRI singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Anggota KORPRI terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Keberadaan KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.

Latar belakang sejarah KORPRI sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.

Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain. Pada saat itu, Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.

Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

Dilansir dari berbagai sumber korpri memiliki beberapa fungsi. Berikut fungsi korpri:

  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
  3. Pelindung dan pengayom anggota
  4. Penyalur kepentingan anggota
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross