Gedung DPR RI (Foto: Situs DPR RI)

Perludem Apresiasi DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, KPU Siap Jalankan Putusan MK

Publish by Redaksi on 23 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati  mengapresiasi DPR yang membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah pembatalan pengesahan RUU itu, kini bola panasnya berada di KPU," kata Khoirunnisa kepada Pro3 RRI sebagaimana dilansir IDenesia dari rri.co.id, Jumat, 23 Agustus 2024.

Khoirunnisa menekankan KPU harus mempunyai ketegasan untuk mengikuti putusan MK terkait masalah ini. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Itu putusan konstitusionalnya adalah apa yang dibacakan oleh MK. Seharusnya, KPU sejak awal tidak kebingungan untuk kepastian hukum," ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum terkait Pilkada telah ada sejak putusan MK dibacakan. Sehingga, sejak saat itu KPU sudah bisa menyatakan bahwa PKPU yang dibuat berdasarkan putusan MK.

"Posisi MK itu harusnya terang benderang, dia penafsir konstitusi. Putusannya final dan mengikat," ucapnya.

KPU RI menegaskan mereka akan mematuhi putusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah soal syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata  Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin melalui keterangan resmi.

Putusan MK dimaksud adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Sementara, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Ditegaskan Afif, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Dengan demikian, Putusan MK soal Pilkada akan berlaku.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK. (Keputusan, red) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco di media sosial X.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross